Tuesday, March 23, 2021

kwb struktur

 

STRUKTUR

STRUKTUR KWB

DESKRIPSI PERANAN & TUGAS PENGURUS KWB


I. KETUA UMUM :

  • Sebagai representatif atau perwakilan KWB
  • Membuat perencanaan, mengusulkan-menjawab-memberikan kontrol positif kegiatan KWB secara umum
  • Bertanggung jawab terhadap seluruh Anggota maupun kegiatan resmi KWB
  • Memiliki tanggumg jawab terhadap anggota KWB

II. WAKIL KETUA

  • Mewakili Ketua dalam kegiatan harian KWB untuk segala sesuatu yang bersifat internal
  • Membuat dan menjaga hubungan baik antara anggota dan antar divisi
  • Merencanakan, melaksanakan dan menjamin dinamika kegiatan KWB secara internal
  • Bersama Ketua turut berertanggung jawab terhadap anggota KWB
  • Memiliki tanggung jawab kepada Ketua secara langsung

SEKRETARIS         :

  • Membantu tugas ketua dalam kegiatas surat menyurat
  • Menyimpan dokumen-dokumen
  • Menghimpun data seluruh anggota
  • Merekap data keanggotaan aktif maupun non-aktif KWB
  • Mencatat hasil forum (notulen) dalam kegiatan atau rapat
  • Melakukan koordinasi intens dengan pengurus lain
  • Memiliki pertanggungjawaban kepada Ketua & wakil ketua

BENDAHARA I       :

  • Bertanggung jawab keuangan internal seperti uang kas, kas bulanan ataupun transaksi yang bersifat internal
  • Bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan yang bersifat internal
  • Memiliki pertanggungjawaban kepada KWB

DIV. HUMAS     :

  • Menyeimbangkan komunikasi & hubungan baik anggota juga dengan pihak luar
  • Menampung segala bentuk masukan maupun kritikan anggota terhadap KWB
  • Menyebarkan informasi seputar kegiatan organisasi ke anggota KWB baik calon prospek, prospek hingga yang telah menjadi anggota KWB
  • Mengembangkan hubungan antar KWB /di luar maupun dengan instansi pemerintah dan masyarakat
  • Mencari informasi dari pihak luar
  • Memiliki pertanggungjawaban kepada Ketua & wakil ketua

DIV. KEANGGOTAAN :

  • Membantu mensosialisasikan tata tertib/peraturan KWB kepada calon prospek, prospek hingga telah menjadi anggota
  • Bertanggung jawab terhadap pendataan & penilaian anggota
  • Mencatat segala pengaduan-pengaduan anggota yang kemudian diserahkan ke forum
  • Berkordinasi dengan divisi tatib perihal penyimpangan maupun pelanggaran anggota
  • Memiliki pertanggung jawaban kepada ketua & wakil ketua

DIV. TATIB :

  • Bertanggung jawab terhadap ketentraman dan ketertiban selama kegiatan KWB berlangsung baik secara internal maupun eksternal
  • Turut menjaga kedisiplinan anggota dan pengurus sesuai dengan peraturan pengurus dan AD-ART KWB
  • Bersama Divisi keanggotaan melakukan evaluasi keaktifan anggota pada program kerja pengurus
  • Melakukan penertiban atribut KWB terhadap seluruh anggota
  • Bertanggung jawab aktif sebagai mediator antar komunitas/grup juga antar anggota KWB apabila terjadi perselisihan
  • Memiliki pertanggunangan jawab kepada Wakil & Wakil ketua

DIV. BAKSOS / ACARA      :

  • Melakukan penelitian awal terhadap situasi dan kondisi mulai lalu lintas hingga tempat kegiatan
  • Menjadwalkan kegiatan atau tambahan sesuai dengan program kerja pengurus
  • Memberikan informasi kepada anggota
  • Turut menjaga dengan tatib dalam menjaga ketertiban rombongan/barisan selama acara
  • Memiliki tugas untuk turut aktif memberikan informasi kepada anggota KWB terhadap problematika,beserta cara penanganannya
  • Berkordinasi dengan pengurus lain yang berhubungan dengan bidangnya.
  • Memiliki pertanggunangan jawab kepada ketua & wakil ketua

DIV. PEMBANGUNAN :     

  • Memiliki tanggung jawab untuk memajukan & menjaga KWB
  • Menjadwalkan agenda kegiatan ataupun lainnya
  • Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
  • Memiliki pertanggunangan jawab kepada Ketua & wakil ketua

DIV. KESEHATAN :

  • Melaksanakan tugas bina kesehatan
  • Memiliki pertanggunangan jawab kepada ketua & wakil ketua

DIV. DOKUMENTASI :

  • Bertanggung jawab kepada segala bentuk dokumentasi selama kegiatan KWB baik secara internal maupun eksternal
  • Selalu berkoordinasi bersama dengan pengurus lain baik sebelum acara pendokumentasian acara maupun setelahnya.
  • Memiliki pertanggunangan jawab kepada ketua & wakil ketua

DIV. INVENTARIS & LOGISTIK I :

  • Bertanggung jawab terhadap barang-barang inventaris KWB yang didapat secara Internal dan mendatanya.
  • Bekerjasama dengan divisi / pengurus lain tentang usulan pengadaan barang / alat untuk keperluan pengembangan KWB
  • Memiliki pertanggunangan jawab kepada ketua & wakil ketua

DEWAN PENASEHAT

  • Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
  • Keputusan ataupun kesimpulan dewan pengurus yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasehat


No comments:

Post a Comment