STRUKTUR
STRUKTUR KWB
DESKRIPSI PERANAN & TUGAS PENGURUS KWB
I. KETUA UMUM :
- Sebagai representatif atau perwakilan KWB
- Membuat perencanaan, mengusulkan-menjawab-memberikan kontrol positif kegiatan KWB secara umum
- Bertanggung jawab terhadap seluruh Anggota maupun kegiatan resmi KWB
- Memiliki tanggumg jawab terhadap anggota KWB
II. WAKIL KETUA
- Mewakili Ketua dalam kegiatan harian KWB untuk segala sesuatu yang bersifat internal
- Membuat dan menjaga hubungan baik antara anggota dan antar divisi
- Merencanakan, melaksanakan dan menjamin dinamika kegiatan KWB secara internal
- Bersama Ketua turut berertanggung jawab terhadap anggota KWB
- Memiliki tanggung jawab kepada Ketua secara langsung
SEKRETARIS :
- Membantu tugas ketua dalam kegiatas surat menyurat
- Menyimpan dokumen-dokumen
- Menghimpun data seluruh anggota
- Merekap data keanggotaan aktif maupun non-aktif KWB
- Mencatat hasil forum (notulen) dalam kegiatan atau rapat
- Melakukan koordinasi intens dengan pengurus lain
- Memiliki pertanggungjawaban kepada Ketua & wakil ketua
BENDAHARA I :
- Bertanggung jawab keuangan internal seperti uang kas, kas bulanan ataupun transaksi yang bersifat internal
- Bertanggung jawab atas semua transaksi keuangan yang bersifat internal
- Memiliki pertanggungjawaban kepada KWB
DIV. HUMAS :
- Menyeimbangkan komunikasi & hubungan baik anggota juga dengan pihak luar
- Menampung segala bentuk masukan maupun kritikan anggota terhadap KWB
- Menyebarkan informasi seputar kegiatan organisasi ke anggota KWB baik calon prospek, prospek hingga yang telah menjadi anggota KWB
- Mengembangkan hubungan antar KWB /di luar maupun dengan instansi pemerintah dan masyarakat
- Mencari informasi dari pihak luar
- Memiliki pertanggungjawaban kepada Ketua & wakil ketua
DIV. KEANGGOTAAN :
- Membantu mensosialisasikan tata tertib/peraturan KWB kepada calon prospek, prospek hingga telah menjadi anggota
- Bertanggung jawab terhadap pendataan & penilaian anggota
- Mencatat segala pengaduan-pengaduan anggota yang kemudian diserahkan ke forum
- Berkordinasi dengan divisi tatib perihal penyimpangan maupun pelanggaran anggota
- Memiliki pertanggung jawaban kepada ketua & wakil ketua
DIV. TATIB :
- Bertanggung jawab terhadap ketentraman dan ketertiban selama kegiatan KWB berlangsung baik secara internal maupun eksternal
- Turut menjaga kedisiplinan anggota dan pengurus sesuai dengan peraturan pengurus dan AD-ART KWB
- Bersama Divisi keanggotaan melakukan evaluasi keaktifan anggota pada program kerja pengurus
- Melakukan penertiban atribut KWB terhadap seluruh anggota
- Bertanggung jawab aktif sebagai mediator antar komunitas/grup juga antar anggota KWB apabila terjadi perselisihan
- Memiliki pertanggunangan jawab kepada Wakil & Wakil ketua
DIV. BAKSOS / ACARA :
- Melakukan penelitian awal terhadap situasi dan kondisi mulai lalu lintas hingga tempat kegiatan
- Menjadwalkan kegiatan atau tambahan sesuai dengan program kerja pengurus
- Memberikan informasi kepada anggota
- Turut menjaga dengan tatib dalam menjaga ketertiban rombongan/barisan selama acara
- Memiliki tugas untuk turut aktif memberikan informasi kepada anggota KWB terhadap problematika,beserta cara penanganannya
- Berkordinasi dengan pengurus lain yang berhubungan dengan bidangnya.
- Memiliki pertanggunangan jawab kepada ketua & wakil ketua
DIV. PEMBANGUNAN :
- Memiliki tanggung jawab untuk memajukan & menjaga KWB
- Menjadwalkan agenda kegiatan ataupun lainnya
- Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
- Memiliki pertanggunangan jawab kepada Ketua & wakil ketua
DIV. KESEHATAN :
- Melaksanakan tugas bina kesehatan
- Memiliki pertanggunangan jawab kepada ketua & wakil ketua
DIV. DOKUMENTASI :
- Bertanggung jawab kepada segala bentuk dokumentasi selama kegiatan KWB baik secara internal maupun eksternal
- Selalu berkoordinasi bersama dengan pengurus lain baik sebelum acara pendokumentasian acara maupun setelahnya.
- Memiliki pertanggunangan jawab kepada ketua & wakil ketua
DIV. INVENTARIS & LOGISTIK I :
- Bertanggung jawab terhadap barang-barang inventaris KWB yang didapat secara Internal dan mendatanya.
- Bekerjasama dengan divisi / pengurus lain tentang usulan pengadaan barang / alat untuk keperluan pengembangan KWB
- Memiliki pertanggunangan jawab kepada ketua & wakil ketua
DEWAN PENASEHAT
- Wajib memberikan pengarahan serta suatu keputusan yang tepat kepada anggota baik pendiri, pengurus serta anggota dengan tidak melihat perbedaan apapun jika diperlukan
- Keputusan ataupun kesimpulan dewan pengurus yang akan diambil wajib dipertimbangkan kepada penasehat



